
Pengemudi yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi tersebut juga sudah mengganti nopol palsu dengan yang asli.
"Yang beli (nopol palsu) yang punya mobil, detailnya saya kurang tahu, mungkin dari online shop," katanya.
Sementara, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, mengatakan, penggunaan nopol palsu oleh kendaraan tersebut sempat viral pada Jumat (14/2/2025) malam, dan kemudian pihaknya menindaklanjuti.
Polisi melakukan penelusuran dengan mencari rekaman CCTV, termasuk melalui beberapa akun media sosial.
"Kita bekerja sama dengan beberapa elemen masyarakat juga. Alhamdulillah, kita bisa menemukan kontaknya, kita bisa menemukan keberadaan kendaraan," katanya.
Pihaknya melakukan tilang terhadap pengemudi tersebut karena melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) resmi.
"Dendanya itu Rp 500.000 maksimal untuk dendanya, Pasal 280," katanya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR