GridOto.com - Penindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas yang membahayakan perlu dilakukan.
Pasalnya, selain membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan orang lain.
Namun di lapangan terkadang banyak ditemukan pelanggar ketika dihentikan polisi justru malah ngeyel hingga kabur.
Bahkan tak segan, polisi kerap langsung mencabut kunci pemilik kendaraan agar pelanggar bisa lebih tenang dan koperatif.
Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah tindakan polisi tersebut dibenarkan? Apakah polisi dibolehkan mencabut kunci pengendara yang ia tilang?
Menanggapi pertanyaan tersebut Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pun berikan penjelasan.
"Pada beberapa kasus saat pelanggar dihentikan langsung jalan kembali. Sehingga untuk faktor keamanan petugas, pelanggar diminta mematikan kendaraan terlebih dahulu," kata AKBP Argo kepada GridOto.com, Rabu (12/2/2025).
Ia menambahkan, razia dan penilangan oleh polisi harus dilakukan sesuai prosedur yang ada.
/photo/2025/01/22/screenshot_20250122_211836_galle-20250122092102.jpg)
Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya, 4 Titik di Jaktim Ini Jadi Fokus Hari Pertama
Salah satunya PP Nomor 80 Tahun 2012. Menurut peraturan ini, dalam melakukan razia, polisi lalu lintas wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas serta menggunakan seragam dan atribut kepolisian.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, polisi juga memiliki kewenangan diskresi atau bertindak menurut penilaian sendiri.
Diskresi dapat digunakan dalam situasi di lapangan yang memaksa.
Misalnya, saat pelanggar aturan lalu lintas menghindari petugas atau mencoba melarikan diri ketika dilakukan penindakan yang dapat beresiko menyebabkan kecelakaan.
Padahal, pengguna jalan yang dihentikan oleh polisi untuk diperiksa wajib untuk mematuhi perintah petugas tersebut.
Polisi pun dibolehkan untuk mengamankan kunci kendaraan sebagai bentuk diskresi yang dimiliki.
Dimana tundakan cabut kunci tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang ada.
Hal ini sesuai pula dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 260 Ayat 1, petugas kepolisian berwenang menghentikan dan menyita sementara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.
Selain itu, polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR