Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Alasan Polisi Cabut Kunci Pelanggar Lalu Lintas Terkuak, Begini Faktanya

M. Adam Samudra - Rabu, 12 Februari 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi polisi lakukan penindakan tilang
Istimewa
Ilustrasi polisi lakukan penindakan tilang

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, polisi juga memiliki kewenangan diskresi atau bertindak menurut penilaian sendiri.

Diskresi dapat digunakan dalam situasi di lapangan yang memaksa.

Misalnya, saat pelanggar aturan lalu lintas menghindari petugas atau mencoba melarikan diri ketika dilakukan penindakan yang dapat beresiko menyebabkan kecelakaan.

Padahal, pengguna jalan yang dihentikan oleh polisi untuk diperiksa wajib untuk mematuhi perintah petugas tersebut.

Polisi pun dibolehkan untuk mengamankan kunci kendaraan sebagai bentuk diskresi yang dimiliki.

Dimana tundakan cabut kunci tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang ada.

Hal ini sesuai pula dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 260 Ayat 1, petugas kepolisian berwenang menghentikan dan menyita sementara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.

Selain itu, polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pilihan Ban Motor Matic Harga Mulai Rp 100 Ribuan, Pas Buat Libur Lebaran

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa