Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lakukan Ini Misal Motor Sudah Dijual Tapi Masih Dapat Notifikasi Tilang Via WhatsApp

Ferdian - Senin, 20 Januari 2025 | 22:05 WIB
Ilustrasi: Tilang elektronik atau E-TLE
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Tilang elektronik atau E-TLE

Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem Cakra Presisi mulai Senin (20/1/2025).

Sistem Cakra Presisi merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum pelanggar lalu lintas.

Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di beberapa wilayah.

Dengan begitu, pengendara yang melanggar lalu lintas dan tertangkap E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile akan menerima surat tilang melalui pesan WhatsApp setelah satu menit melanggar.

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi E-TLE melalui WhatsApp kemudian harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id.

Setelah mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.

Jika pengendara tidak mengklarifikasi pelanggaran, polisi akan memblokir nomor polisi kendaraan.

Sementara, pemilik kendaraan akan mengetahui nomor polisi kendaraannya diblokir saat mereka memperpanjang STNK di kantor Samsat.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa