Dalam laman tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera di notifikasi.
Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.
Apabila tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.
Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.
Baca Juga: Siapin Mental dan Tetap Patuh, Tilang Poin Mulai Berlaku di Bulan Ini
Jika masih melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Untuk pembayaran denda tilang, dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya.
Setelah pembayaran, status kendaraan akan otomatis diperbarui, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses STNK.
Latif juga mengatakan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atas notifikasi tilang, nomor polisi kendaraan akan diblokir, dan ini akan diketahui ketika proses pengurusan STNK di Samsat.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyediakan loket pelayanan khusus tilang ETLE di setiap kantor Samsat.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien,” ucap Latif.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR