"Saya tidak tahu pastinya, karena nanti penyelenggara peluncurannya Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI)," kata dia.
Sistem INA Digital ini diharapkan dapat mempermudah pengurusan dokumen penting dan meningkatkan efisiensi administrasi.
Selain itu, integrasi ini juga sejalan dengan penerapan sistem Coretax yang mulai berlaku pada 2025.
Coretax bertujuan untuk memodernisasi administrasi pajak dengan menghubungkan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga proses penagihan.
"Contohnya, dari lebih dari 100 juta kendaraan, hanya sekitar 50 persen yang membayar pajak. Ini menunjukkan rendahnya kepatuhan pajak kita," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Berlaku di Awal Tahun 2025?
Luhut menekankan digitalisasi menjadi kunci dalam mempercepat transformasi ekonomi Indonesia, salah satunya melalui pengoptimalan penerimaan negara dengan sistem Coretax dan SIMBARA.
Sebagai bagian dari langkah ini, pemerintah berencana membatasi beberapa layanan administrasi, seperti perpanjangan SIM dan pengurusan paspor, bagi mereka yang belum memenuhi kewajiban pajak.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR