GridOto.com - Ada rencana baru menambah syarat untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Yakni wajib lunas pajak kendaraan milik pribadi terlebih dahulu.
Lantas, kapan syarat baru ini akan berlaku?
Walaupun rinciannya belum banyak diungkapkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data serta mempercepat pengurusan SIM.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menyatakan bahwa Polri akan mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut jika sudah ditetapkan.
"Jika kebijakan ini sudah diterapkan, kami akan mendukung untuk merealisasikannya," katanya, (12/1/25) menukil Kompas.com.
Heru juga menjelaskan, pemerintah tengah mempersiapkan sistem integrasi data nasional yang dikenal dengan nama INA Digital.
Baca Juga: BPJS Belum Cukup, Muncul Rencana Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Dulu
Sistem tersebut akan menggabungkan berbagai data penting, termasuk data kendaraan bermotor dan SIM.
"SIM sudah terintegrasi dalam Portal INA Digital milik pemerintah, yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat," kata Heru.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR