Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kapan Syarat Baru Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Berlaku? Ini Jawabannya

Irsyaad W - Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi SIM dan STNK
Adam Samudra/GridOto.com
Ilustrasi SIM dan STNK

GridOto.com - Ada rencana baru menambah syarat untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Yakni wajib lunas pajak kendaraan milik pribadi terlebih dahulu.

Lantas, kapan syarat baru ini akan berlaku?

Walaupun rinciannya belum banyak diungkapkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data serta mempercepat pengurusan SIM.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menyatakan bahwa Polri akan mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut jika sudah ditetapkan.

"Jika kebijakan ini sudah diterapkan, kami akan mendukung untuk merealisasikannya," katanya, (12/1/25) menukil Kompas.com.

Heru juga menjelaskan, pemerintah tengah mempersiapkan sistem integrasi data nasional yang dikenal dengan nama INA Digital.

Baca Juga: BPJS Belum Cukup, Muncul Rencana Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Dulu

Sistem tersebut akan menggabungkan berbagai data penting, termasuk data kendaraan bermotor dan SIM.

"SIM sudah terintegrasi dalam Portal INA Digital milik pemerintah, yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat," kata Heru.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa