Baca Juga: Mulai Januari 2025, 11 Provinsi Ini Serentak Berikan Diskon Pajak Kendaraan
2. Gunakan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)
Bagi masyarakat yang lebih suka menggunakan layanan lewat aplikasi, Signal bisa jadi solusi akternatif.
Dengan tampilan yang user-friendly, pemilik bisa mengecek pajak kendaraan kapan saja dengan smartphone dengan cara:
- Unduh aplikasi Signal dari Google Play Store atau App Store.
- Daftar dengan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan Anda.
- Pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
-Masukkan nomor pelat kendaraan dan klik Lanjut.
- Aplikasi ini akan menampilkan semua informasi yang dibutuhkan, termasuk nominal pajak dan tanggal jatuh tempo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR