GridOto.com - Besaran pajak kendaraan bisa diintip secara online.
Berguna untuk melihat kisaran biaya yang mesti dibayarkan.
Berikut adalah beberapa cara praktis untuk mengecek pajak kendaraan secara online:
1. Melalui Situs e-Samsat.id
Cara ini cocok untuk pengguna atau pemilik kendaraan yang lebih nyaman memakai laptop atau komputer (personal computer/PC).
Cukup akses situs resmi e-samsat.id dan ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs e-samsat.id lewat browser.
- Isi formulir yang tersedia dengan data kendaraan, seperti nomor pelat (TNKB), nomor rangka, dan pilih provinsi kendaraan Anda.
- Klik tombol Cek Sekarang.
- Informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan muncul.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR