Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cek Pajak Kendaraan Online, Silakan Pakai Empat Cara Mudah Ini Saja

Irsyaad W - Selasa, 14 Januari 2025 | 13:00 WIB
Foto ilustrasi bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL.
Kolase Tribunnews.com
Foto ilustrasi bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL.

GridOto.com - Besaran pajak kendaraan bisa diintip secara online.

Berguna untuk melihat kisaran biaya yang mesti dibayarkan.

Berikut adalah beberapa cara praktis untuk mengecek pajak kendaraan secara online:

1. Melalui Situs e-Samsat.id

Cara ini cocok untuk pengguna atau pemilik kendaraan yang lebih nyaman memakai laptop atau komputer (personal computer/PC).

Cukup akses situs resmi e-samsat.id dan ikuti langkah berikut:

- Kunjungi situs e-samsat.id lewat browser.

- Isi formulir yang tersedia dengan data kendaraan, seperti nomor pelat (TNKB), nomor rangka, dan pilih provinsi kendaraan Anda.

- Klik tombol Cek Sekarang.

- Informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan muncul.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Lakukan Hal Ini Ya Kalau Bearing Roda Motor Mau Lebih Awet

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa