Opsen pajak menggantikan mekanisme bagi hasil pajak yang sebelumnya diterapkan untuk mendistribusikan pendapatan antara provinsi dan kabupaten atau kota.
Dengan sistem pemerintahan Jakarta yang terpusat pada tingkat provinsi, kebutuhan akan mekanisme opsen tidak relevan.
Oleh itu, Jakarta juga tidak memungut opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air permukaan, maupun pajak sarang burung walet, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah tersebut.
Lusiana menekankan, pajak daerah memiliki peranan penting sebagai sumber penerimaan untuk membiayai kebutuhan daerah.
Meski tanpa opsen, Jakarta tetap memastikan pendapatan daerah yang memadai melalui pajak-pajak lain yang telah ditetapkan.
"Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR