Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap kelaikan jalan kendaraan umum.
Kondisi ini miris, karena bus yang tidak memiliki izin angkutan dan kelaikan jalan masih dapat beroperasi, disayangkan oleh banyak pihak.
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), menekankan pentingnya ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Semua terabaikan, dari manajemen perawatan kendaraan, SDM, sampai akhirnya manajemen risiko. Tidak cukup cuma melalui aturan tanpa adanya penegakan hukum tegas dan konsisten di lapangan," kata Sani sapaan akrabnya, (9/1/25), disitat dari Kompas.com.
Sani berharap ada kolaborasi antara Kementerian perhubungan dan Polri demi mengurangi angka kecelakaan bus.
"Penegakkan hukum harus tegas demi keselamatan di jalan raya." tandasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR