Berdasarkan hasil penyelidikan, Ajat menyewa Brio itu menggunakan identitas palsu berupa KTP dan KK yang sebelumnya telah disiapkan oleh IH yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"AS (Ajat Sudrajat) ini menyerahkan (mobil) kepada saudara IH yang masih DPO," ujar Suyudi.
Proses perpindahan tangan antar pelaku pun dimulai.
Awalnya, Ajat menyerahkan Honda Brio itu kepada IH untuk dijual kepada RH (DPO) dengan harga Rp 23 juta.
Selanjutnya, RH menjual Brio tersebut kepada IS seharga Rp 33 juta.
Baca Juga: TNI AL Akui Prajuritnya Tembak Bos Rental Mobil, Dua Pasukan Elite KOPASKA dan Satu KRI Bontang
Sedangkan IS menjual mobil Honda Brio kepada AA (oknum TNI AL) melalui perantara SY senilai Rp 40 juta.
Menurut hasil penyelidikan sementara Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), belum ada bukti yang mengarah prajurit TNI AL merupakan beking sindikat penggelapan mobil, tetapi hanya sebagai pembeli.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, mengatakan, harga Rp 40 juta Honda Brio yang dibayar prajurit TNI kepada IS melalui perantara SY merupakan uang muka atau down payment (DP).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR