Namun, setelah dicek melalui CCTV ternyata pelaku adalah orang yang tidak ia dikenal.
Mengetahui mobilnya dibawa orang tak dikenal, lanjut Widiarti, korban langsung melapor ke polisi dan mengejar pelaku bersama warga.
Pengejaran pelaku Moh. Sholeh berakhir di jalan buntu, tepatnya di Desa Cempaka.
Sebelum berhasil ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke area pondok pesantren di lokasi sekitar.
Bahkan saat pelaku tepergok, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang ditodongkan ke warga yang hendak menangkapnya.
Namun, setelah beberapa saat pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama-sama warga dan dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku MS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Widiarti.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR