GridOto.com - Pemilik mobil dan motor di Jawa Tengah (Jateng) buruan cek STNK kalian masing-masing.
Ternyata diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jateng hanya bisa didapat oleh kendaraan tertentu.
Memang diketahui, Bapenda Jateng beri diskon PKB dan BBNKB bersamaan dengan berlakunya Opsen Pajak.
Tujuan dua diskon tersebut untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan dikala Opsen Pajak berlaku.
Berdasar informasi yang diunggah akun resmi Bapenda Jateng, program diskon dimulai per 5 Januari sampai 31 Maret 2025, meliputi:
1. Diskon Pokok Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen,
2. Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.
Baca Juga: Acuhkan Opsen Pajak, Pemilik Mobil dan Motor di Jateng Diberi Dua Diskon Pajak Kendaraan
Tapi tidak semua kendaraan bisa mendapatkan potongan biaya pajak ini.
Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan, program diskon PKB hanya bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan dengan jatuh tempo pajak pada periode tersebut (Januari-Maret).
"Pajak kendaraan bermotor bisa dibayar 30 hari sebelum masa akhir pajak, bila dibayarkannya maksimal 31 Maret 2025, maka bisa dapat diskon," ucap Ecky, (5/1/25) disitat dari Kompas.com.
Ecky mengatakan, diskon BBNKB yang dimaksud di atas, merupakan biaya balik nama untuk kendaraan baru.
Sehingga, masyarakat yang mengurus balik nama pada periode tersebut akan mendapatkan diskon.
"Sementara BBNKB-II dan seterusnya, khususnya masyarakat yang membeli kendaraan bekas, tidak akan dikenakan tarif balik nama sebagaimana peraturan yang berlaku, meski sedang tidak ada program pemutihan," ucap Ecky.
Ecky menyampaikan, diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pengenaan opsen PKB dan BBNKB, secara otomatis juga menghapus BBNKB-II dan seterusnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR