Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cek STNK Sekarang, Ternyata Hanya Mobil dan Motor Ini Yang Dapat Diskon Pajak di Jateng

Irsyaad W - Rabu, 8 Januari 2025 | 12:00 WIB
Foto ilustrasi STNK sebagai dokumen dalam pembayaran pajak kendaraan.
Grid.ID
Foto ilustrasi STNK sebagai dokumen dalam pembayaran pajak kendaraan.

GridOto.com - Pemilik mobil dan motor di Jawa Tengah (Jateng) buruan cek STNK kalian masing-masing.

Ternyata diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jateng hanya bisa didapat oleh kendaraan tertentu.

Memang diketahui, Bapenda Jateng beri diskon PKB dan BBNKB bersamaan dengan berlakunya Opsen Pajak.

Tujuan dua diskon tersebut untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan dikala Opsen Pajak berlaku.

Berdasar informasi yang diunggah akun resmi Bapenda Jateng, program diskon dimulai per 5 Januari sampai 31 Maret 2025, meliputi:

1. Diskon Pokok Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen,

2. Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.

Baca Juga: Acuhkan Opsen Pajak, Pemilik Mobil dan Motor di Jateng Diberi Dua Diskon Pajak Kendaraan

Tapi tidak semua kendaraan bisa mendapatkan potongan biaya pajak ini.

Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan, program diskon PKB hanya bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan dengan jatuh tempo pajak pada periode tersebut (Januari-Maret).

"Pajak kendaraan bermotor bisa dibayar 30 hari sebelum masa akhir pajak, bila dibayarkannya maksimal 31 Maret 2025, maka bisa dapat diskon," ucap Ecky, (5/1/25) disitat dari Kompas.com.

Ecky mengatakan, diskon BBNKB yang dimaksud di atas, merupakan biaya balik nama untuk kendaraan baru.

Sehingga, masyarakat yang mengurus balik nama pada periode tersebut akan mendapatkan diskon.

"Sementara BBNKB-II dan seterusnya, khususnya masyarakat yang membeli kendaraan bekas, tidak akan dikenakan tarif balik nama sebagaimana peraturan yang berlaku, meski sedang tidak ada program pemutihan," ucap Ecky.

Ecky menyampaikan, diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pengenaan opsen PKB dan BBNKB, secara otomatis juga menghapus BBNKB-II dan seterusnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa