"Pajak kendaraan bermotor bisa dibayar 30 hari sebelum masa akhir pajak, bila dibayarkannya maksimal 31 Maret 2025, maka bisa dapat diskon," ucap Ecky, (5/1/25) disitat dari Kompas.com.
Ecky mengatakan, diskon BBNKB yang dimaksud di atas, merupakan biaya balik nama untuk kendaraan baru.
Sehingga, masyarakat yang mengurus balik nama pada periode tersebut akan mendapatkan diskon.
"Sementara BBNKB-II dan seterusnya, khususnya masyarakat yang membeli kendaraan bekas, tidak akan dikenakan tarif balik nama sebagaimana peraturan yang berlaku, meski sedang tidak ada program pemutihan," ucap Ecky.
Ecky menyampaikan, diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pengenaan opsen PKB dan BBNKB, secara otomatis juga menghapus BBNKB-II dan seterusnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR