GridOto.com - Demi keamanan diri sendiri mauapun orang lain dalam berlalu lintas, mengetahui jenis marka jalan adalah salah satu hal penting.
Pasalnya, marka jalan tersebut tidak hanya terdiri dari satu macam namun berbagai jenis yang dibedakan dari bentuk, warna, hingga penempatannya.
Tidak berlama-lama, berikut beberapa jenis marka jalan yang sering kita jumpai di jalanan Indonesia.
1. Garis Marka Putih Putus-putus
Ini digunakan sebagai pembatas jalur ataupun lajur dan paling umum dijumpai di jalanan Indonesia.
Jika menemui garis marka seperti ini, sobat boleh melewatinya untuk berpindah lajur dalam satu jalur.
Kalian juga boleh melintasinya saat hendak mendahului kendaraan di depan meski harus menginjak jalur berlawanan.
Namun tetap berhati-hati ya jika harus melakukan manuver tersebut.
Baca Juga: Jadi Tahu, Ternyata Ini Arti Marka Kuning dan Putih, Anti Dibikin Nyasar Google Map
2. Garis Marka Putih Penuh
Garis marka putih penuh seperti ini merupakan marka yang satu ini kontradiktif dengan jenis sebelumnya.
Jika ada jalanan dengan garis putih penuh, sobat dilarang untuk melewatinya.
Biasanya, marka seperti ini ditemui di tikungan, titik sebelum zebra cross, hingga jalan pegunungan.
Kalau ingin melakukan overtake, lebih baik menunggu sampai bertemu marka putih putus-putus tadi sob.
3. Garis Marka Putih Penuh dan Putus-putus Sejajar
Nah, garis marka yang satu ini kerap membingungkan pengguna jalan karena ada dua garis berbeda.
Artinya, jika pengendara berada di lajur garis marka penuh maka pengendara tak boleh melintasi garis.
Namun untuk pengendara di sisi marka putus-putus, boleh melintasinya untuk mendahului jika kondisi arus lalu lintas memungkinkan.
Baca Juga: Motor Goyang Saat Melindas Garis Jalan Jadi Tanda Ausnya Part Ini
4. Garis Marka Putih Penuh Ganda
Garis marka putih penuh ganda ini hampir sama dengan garis marka sebelumnya.
Hanya saja, pengendara pada kedua jalur tidak boleh saling melewati garis.
Jadi, setiap pengendara tidak diperbolehkan mengambil jalur lawan arah untuk mendahului.
5. Marka Zig-zag Kuning di Tepi Jalan
Garis marka tak selalu berwarna putih, ada kalanya berkelir kuning seperti marka berbiku-biku berikut ini.
Marka ini umumnya ada di pinggir jalan raya area perkotaan, yang kerap dipadati kendaraan berlalu lintas.
Bila menemukan garis marka seperti ini, artinya pengendara tidak boleh memarkirkan kendaraan di tepi jalan.
6. Garis Marka Serong Lurik-lurik
Seperti namanya, garis marka serong lurik-lurik mengarsir daerah tertentu sehingga membentuk motif.
Garis ini menandakan daerah yang diarsir bukan merupakan jalur lalu lintas, sehingga kendaraan tidak perlu melintasi marka ini.
Biasanya, marka seperti ini ditemukan di persimpangan hingga pulau jalan dimana dua ruas saling bertemu maupun terpisah.
7. Garis Marka Melintang
Nah, kalau marka yang satu ini yang cukup berbeda, karena arahnya melintang dan bukan mengikuti arah jalan.
Garis ini biasanya digunakan sebagai penanda jarak kendaraan harus berhenti seperti pada traffic light ataupun zebra cross.
Tujuannya untuk memberikan jarak aman kepada penyeberang jalan, sehingga pemotor atau pemobil diimbau tidak melebihi garis tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR