Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berlaku di Januari 2025, Jakarta Sudah Terapkan Sistem Tilang Poin?

M. Adam Samudra - Senin, 6 Januari 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi tilang
Adam Samudra
Ilustrasi tilang

Dengan sistem ini, lanjut Slamet, pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun.

Apabila melakukan pelanggaran ringan, maka poin akan dikurangi satu.

Selanjutnya jika melakukan pelanggaran sedang,poin akan dikurangi tiga.

Sedangkan pelanggaran berat, poin akan dikurangi lima, dan apabila menimbulkan korban jiwa potensi dikurang 12 poin.

"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa