GridOto.com - Pihak kepolisian mulai menerapkan sistem tilang menggunakan poin pada Januari 2025 ini.
Sistem tilang poin ini dinamakan Traffic Activity Report, yang mengadopsi merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara.
Langkah ini diambil untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan.
Nilai pelanggaran dibagi dalam beberapa kategori poin. Pelanggaran ringan dikenakan 1 poin, sedangkan pelanggaran yang lebih berat mulai dari 3, 5, 10, hingga yang paling tinggi 12 poin.
Sebagai kota yang penduduknya cukup ramai, tentunya tingkat pelanggaran lalu lintas di Jakarta tidak bisa terhindarkan.
Lantas apakah sistem tilang poin ini sudah diberlakukan di wilayah Jakarta?
Menanggapi pertanyaan tersebut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun berikan penjelasan.
"(Untuk saat ini Jakarta) belum memberlakukan (tilang dengan sistem poin," kata Ojo Ruslani saat dihubungi GridOto.com, Senin (6/1/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Slamet Raden Santoso.
Baca Juga: Berlaku Bulan Januari 2025, Tilang Poin Siap Ancam Pelanggar
"Nanti akan kami release untuk pemberlakuannya ya, karena saat ini kami masih fokus pada Anev Ops Lilin dulu," tegasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR