GridOto.com - Pihak kepolisian bakal memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini.
Langkah ini diambil untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan.
Mudahnya, dengan sistem ini, setiap orang punya kuota pelanggaran sebanyak 12 poin.
Setiap kali melakukan pelanggaran, poin akan dikurangi.
Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenakan sanksi berupa penahanan atau pencabutan SIM sementara, sebelum terbitnya putusan pengadilan.
Pemilik SIM pun harus siap mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali.
Sementara itu, pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nilai pelanggaran dibagi dalam beberapa kategori poin.
Baca Juga: Berlaku Bulan Januari 2025, Tilang Poin Siap Ancam Pelanggar
Pelanggaran ringan dikenakan 1 poin, sedangkan pelanggaran yang lebih berat mulai dari 3, 5, 10, hingga yang paling tinggi 12 poin.
Besaran poin pelanggaran tersebut tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021. Menariknya, pelanggaran-pelanggaran yang sering ditemui di jalan ternyata memiliki poin yang cukup besar.
Salah satunya adalah mengemudikan kendaraan tanpa SIM, yang dikenakan hukuman 5 poin.
Ada juga menerobos palang pintu kereta api atau balapan di jalan raya, yang juga dikenakan 5 poin.
Lalu pemotongan 10 poin dikenakan kalau pengendara menyebabkan kecelakaan lalu lintas ringan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, atau korban luka ringan.
Dilansir dari berbagai sumber berikut ini pelanggaran yang nilai poinnya 5 dan 10.
Baca Juga: Razia Kendaraan di Tikungan Jalan Sering Jadi Polemik, Ternyata Ini Aturannya
5 Poin
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.
10 poin
Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang 12 poin;
Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR