Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Sistem Poin Dimulai, Ini Pelanggaran yang Nilainya 5 dan 10

Ferdian - Selasa, 7 Januari 2025 | 09:00 WIB
Polisi bakal tilang pakai sistem poin
Istimewa
Polisi bakal tilang pakai sistem poin

Besaran poin pelanggaran tersebut tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021. Menariknya, pelanggaran-pelanggaran yang sering ditemui di jalan ternyata memiliki poin yang cukup besar.

Salah satunya adalah mengemudikan kendaraan tanpa SIM, yang dikenakan hukuman 5 poin.

Ada juga menerobos palang pintu kereta api atau balapan di jalan raya, yang juga dikenakan 5 poin.

Lalu pemotongan 10 poin dikenakan kalau pengendara menyebabkan kecelakaan lalu lintas ringan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, atau korban luka ringan.

Dilansir dari berbagai sumber berikut ini pelanggaran yang nilai poinnya 5 dan 10.

Baca Juga: Razia Kendaraan di Tikungan Jalan Sering Jadi Polemik, Ternyata Ini Aturannya

5 Poin

Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mau Beli Suzuki Jimny 5 Pintu Januari 2025, Ini Update Harganya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa