GridOto.com - Pihak kepolisian bakal memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini.
Langkah ini diambil untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan.
Mudahnya, dengan sistem ini, setiap orang punya kuota pelanggaran sebanyak 12 poin.
Setiap kali melakukan pelanggaran, poin akan dikurangi.
Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenakan sanksi berupa penahanan atau pencabutan SIM sementara, sebelum terbitnya putusan pengadilan.
Pemilik SIM pun harus siap mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali.
Sementara itu, pemilik SIM yang mencapai 18 poin akan dikenai sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nilai pelanggaran dibagi dalam beberapa kategori poin.
Baca Juga: Berlaku Bulan Januari 2025, Tilang Poin Siap Ancam Pelanggar
Pelanggaran ringan dikenakan 1 poin, sedangkan pelanggaran yang lebih berat mulai dari 3, 5, 10, hingga yang paling tinggi 12 poin.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR