"ADS kita bicara SOP tadi. Sudah SOP-nya sudah ada surat perintahnya (membawa senjata api). Dan tentu bukan senjata rakitan," tegasnya.
Baca Juga: Coreng Nama Korps, Ini Peran Oknum Anggota TNI di Kasus Penggelapan Brio Rental
Denih menyebutkan, ketiga anggota TNI AL berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA sudah diproses hukum oleh Pusat Polisi Militer TNI AL.
"Kami ingin menegaskan sikap Angkatan Laut bahwa siapapun anggota kami jika terbukti bersalah kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI," kata dia.
PANGKOARMADA RI juga menuturkan kalau pihaknya akan melakukan kunjungan ke rumah korban meski belum ditetapkan kapan waktunya.
Selain mengucapkan belasungkawa, PANGKOARMADA RI juga menjanjikan akan memberikan bantuan kepada keluarga korban.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR