Namun pihak Kompolnas tetap menilai bahwa apa yang dilakukan Polsek Cinangka sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal ini dikatakan oleh Ketua Harian Kompolnas, Arif Wicaksono Sudiutomo.
"Polsek Cinangka sudah bertindak sesuai SOP yang tersedia mana kala orang ada yang melapor," ungkap Ketua Harian Kompolnas, Arif Wicaksono Sudiutomo.
Meski begitu, kata dia, ada kekurangan dari tindakan Polsek Cinangka ini.
Yaitu Polsek seharunya melakukan penyelidikan meski laporannya masih belum resmi.
Menyelidiki terkait yang lapor apakah benar terkait laporannya tersebut.
Selain itu, Polsek Cinangka juga tidak seharusnya menolak permintaan korban atau membiarkan permintaan itu.
Baca Juga: Coreng Nama Korps, Ini Peran Oknum Anggota TNI di Kasus Penggelapan Brio Rental
Menurutnya pimpinan polsek bisa menugaskan anggotanya untuk membuntuti pelapor dari belakang dari jarak jauh.
"Kalau ternyata betul-betul yang dilaporkan itu sesuai apa yang disampaikan (korban) dan mau ada ancaman seperti yang disampaikan anak bos rental itu, baru polisi bisa mengambil tindakan," jelas Arif.
Kejadian tragis ini diketahui terjadi pada Kamis (2/1/2025) dini hari.
Korban dan beberapa karyawan mengejar mobil rental miliknya yang digelapkan.
Korban sempat mendapat ancaman dari pelaku yang menodongkan senjata api.
Sehingga korban langsung ke Polsek meminta pendampingan, namun Polsek tidak memberikan pendampingan dengan alasan Polisi adalah kelengkapan surat-surat.
Ketika pengejaran berlanjut mengejar pelaku yang mengarah ke Cilegon.
Insiden tragis terjadi ketika pelaku berhasil ditemukan di rest area km 45 Tol Tangerang-Merak.
Bos rental diberondong tembakan oleh pelaku di sekitar sebuah minimarket sampai akhirnya korban meninggal dunia.
Setelah kejadian ini, Polisi dikabarkan telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka atas kasus ini.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR