2. Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan tujuan dari program diskon PKB ini adalah untuk meringankan beban masyarakat.
"Dengan dikeluarkannya kebijakan Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," kata Nadi, (4/1/25) menukil Kompas.com.
Nadi juga menambahkan, kebijakan program diskon PKB dan BBNKB ini masih bisa diperpanjang, tergantung pada daya beli masyarakat.
Masyarakat Jawa Tengah diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan mereka.
Baca Juga: Inilah Sederet Kebijakan Untuk Sektor Otomotif Dari Awal Sampai Akhir 2024
Diskon pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Jateng diharapkan menjadi langkah positif untuk membantu masyarakat dalam menjaga kestabilan keuangan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Nadi juga menjelaskan pemberlakuan opsen pajak akan memperkuat kondisi fiskal kabupaten/kota.
Dalam kebijakan sebelumnya, bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota memerlukan waktu satu bulan.
Namun, dengan opsen pajak, dana pajak langsung masuk ke kas daerah masing-masing.
"Dengan opsen pajak, uang tidak perlu mampir ke kas provinsi seperti sebelumnya. Ini akan memperkuat kapasitas fiskal kabupaten/kota, sehingga lebih menguntungkan,” jelasnya.
Opsen pajak juga akan meningkatkan penerimaan kabupaten/kota.
Dalam skema sebelumnya, kabupaten/kota menerima 30 persen, sementara provinsi mendapatkan 70 persen.
Baca Juga: Terang Benderang, Seperti Ini Aturan Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta
Dengan opsen pajak, porsi kabupaten/kota meningkat menjadi sekitar 40 persen, sedangkan provinsi mendapat 60 persen.
"Distribusi opsen pajak lebih adil, memperkuat fiskal daerah, dan mendukung pembangunan," tandas Nadi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR