GridOto.com - Acuhkan opsen pajak, pemilik mobil dan motor di Jawa Tengah mendapat angin segar.
Bapenda Pemerintah Provinsi Jateng langsung memberikan dua diskon pajak kendaraan di awal Januari 2025 ini.
Keringanan tarif pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025 hingga 3 Maret 2025.
Progam diskon pajak ini ditujukan kepada pemilik kendaraan mobil maupun motor di seluruh wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Program diskon ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jateng sebagai respons terhadap tambahan pajak (opsen) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sebab, pada tahun ini, pemilik kendaraan akan dikenakan dua tambahan pajak, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang bisa mencapai 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB terutang.
Sebagai keringanan atas program itu, Pemprov Jateng pun memberikan diskon pajak kendaraan yang berlaku Januari-Maret 2025.
Baca Juga: Jangan Nekat, Mulai 20 Desember 2024 Kendaraan-kendaraan ini Dilarang Berkeliaran di Jawa Tengah
Berdasarkan unggahan akun Instagram Bapenda Jateng, program diskon PKB ada dua, yaitu:
1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 13,94%.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR