GridOto.com - Pupus sudah harapan SIM, STNK dan Pelat Nomor bisa berlaku seumur hidup.
Jenderal Polisi Bintang Dua pun mengungkapkan alasannya.
Yakni Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanaan yang mengatakan, ketiganya bukan bagian dari produk adminitrasi, melainkan tanda kompetensi seseorang dalam mengemudi.
Oleh itu, menurut Aan, ketiganya perlu diuji secara berkala.
"Yang perlu diketahui masyarakat, SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan tentang berkendaraan sehingga keterampilan itu setiap saat harus diuji. Kita sepakati, uji kompetensinya lima tahun," ucap Aan di Kompleks Parlemen, Jakarta, (4/12/24).
Kakorlantas pun enggan berkomentar saat ditanya soal usulan agar membuat SIM dan STNK berlaku seumur hidup.
Sebab, menurutnya, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan yang sama isinya dengan usulan yang diberikan.
Baca Juga: Berlaku Bulan Januari 2025, Tilang Poin Siap Ancam Pelanggar
"Ini saya sih tidak menilai. Jadi putusan MK sudah ada terkait dengan perpanjangan SIM, ada masyarakat mengajukan (agar) SIM (berlaku) seumur hidup dan itu permohonannya ditolak, artinya SIM diberlakukan selama 5 tahun. Setelah itu perpanjangan," ungkap Aan melansir Kompas.com.
Adapun usulan ini disampaikan anggota DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding dalam Rapat Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR