Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mencengangkan, Begini Simulasi Hitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku

Irsyaad W - Senin, 6 Januari 2025 | 12:49 WIB
Kolom opsen PKB dan BBNKB sudah bertambah di kolom pajak STNK kendaraan bermotor
Irsyaad W/GridOto
Kolom opsen PKB dan BBNKB sudah bertambah di kolom pajak STNK kendaraan bermotor

GridOto.com - Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor.

Hal ini disebutkan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kebijakan ini membawa perubahan signifikan pada struktur komponen pajak kendaraan yang tertera di STNK.

Salah satu perubahan penting adalah penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dikutip laman resmi Kementerian Keuangan, meskipun komponen utama dalam daftar pajak kendaraan tidak banyak berubah, terdapat beberapa penyesuaian tarif yang bertujuan untuk mengakomodasi pungutan opsen ini.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maksimal diturunkan dari 2 persen menjadi 1,2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dengan tambahan opsen sebesar 66 persen dari nilai PKB terutang.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga turun dari 20 persen menjadi 12 persen dari DPP , ditambah opsen 66 persen dari nilai BBNKB terutang.

Baca Juga: Inilah Sederet Kebijakan Untuk Sektor Otomotif Dari Awal Sampai Akhir 2024

Komponen lain, seperti SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 dan biaya administrasi, tidak mengalami perubahan.

Mencengangkan, sebagai ilustrasi, berikut simulasi perhitungan pajak kendaraan dengan NJKB sebesar Rp 300 juta disitat dari Kompas.com:

- PKB: 1,2 persen dari DPP = Rp 3.600.000
- Opsen PKB: 66 persen dari PKB = Rp 2.376.000
- BBNKB: 12 persen dari DPP = Rp 36.000.000
- Opsen BBNKB: 66 persen dari BBNKB = Rp 23.760.000
- SWDKLLJ: Biaya tetap = Rp 143.000

Dengan menjumlahkan semua komponen tersebut, total pajak kendaraan yang harus dibayar adalah Rp 65.879.000.

Contoh lain, misalnya A memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta.

Sesuai UU HKPD, tarif pajak PKB terutang yang harus dibayar sebesar 1,1 persen.

Berdasarkan tarif itu, perhitungan PKB terutang menjadi tarif 1,1 persen dikali NJKB Rp 200 juta, sehingga hasilnya berupa PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta.

Baca Juga: Terang Benderang, Seperti Ini Aturan Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemilik mobil kemudian harus membayar opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen dari PKB terutang Rp 2,2 juta, sehingga menjadi Rp 1,45 juta.

Sesuai perhitungan tersebut, pemilik mobil harus membayar PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah opsen pajak kendaraan bermotor Rp 1,45 juta atau total sebesar Rp 3,65 juta.

Perlu dicatat penerapan opsen pajak tidak berlaku di DKI Jakarta.

Ini disebabkan karena pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan secara terpusat, tanpa pembagian ke kabupaten/kota (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta).

Dengan demikian, untuk pemilik kendaraan di Jakarta, total pajak yang harus dibayar tidak akan mencakup komponen opsen.

Ini berbeda dengan daerah lain di Indonesia, tarif opsen pajak dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing provinsi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Efeknya Bila Motor Matic Pakai Oli Gardan Sembarangan, Bagian CVT Ini Bisa Rusak

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa