- PKB: 1,2 persen dari DPP = Rp 3.600.000
- Opsen PKB: 66 persen dari PKB = Rp 2.376.000
- BBNKB: 12 persen dari DPP = Rp 36.000.000
- Opsen BBNKB: 66 persen dari BBNKB = Rp 23.760.000
- SWDKLLJ: Biaya tetap = Rp 143.000
Dengan menjumlahkan semua komponen tersebut, total pajak kendaraan yang harus dibayar adalah Rp 65.879.000.
Contoh lain, misalnya A memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta.
Sesuai UU HKPD, tarif pajak PKB terutang yang harus dibayar sebesar 1,1 persen.
Berdasarkan tarif itu, perhitungan PKB terutang menjadi tarif 1,1 persen dikali NJKB Rp 200 juta, sehingga hasilnya berupa PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta.
Baca Juga: Terang Benderang, Seperti Ini Aturan Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta
Pemilik mobil kemudian harus membayar opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen dari PKB terutang Rp 2,2 juta, sehingga menjadi Rp 1,45 juta.
Sesuai perhitungan tersebut, pemilik mobil harus membayar PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah opsen pajak kendaraan bermotor Rp 1,45 juta atau total sebesar Rp 3,65 juta.
Perlu dicatat penerapan opsen pajak tidak berlaku di DKI Jakarta.
Ini disebabkan karena pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan secara terpusat, tanpa pembagian ke kabupaten/kota (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta).
Dengan demikian, untuk pemilik kendaraan di Jakarta, total pajak yang harus dibayar tidak akan mencakup komponen opsen.
Ini berbeda dengan daerah lain di Indonesia, tarif opsen pajak dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing provinsi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR