Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berlaku Bulan Januari 2025, Tilang Poin Siap Ancam Pelanggar

M. Adam Samudra - Minggu, 5 Januari 2025 | 14:00 WIB
Polisi bakal tilang pakai sistem poin
Istimewa
Polisi bakal tilang pakai sistem poin

1 Poin

  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Mengangkut orang menggunakan mobil barang

3 Poin

  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
  • Kendaraan tidak dilengkapi STNK

5 Poin

  • Tidak membawa SIM
  • Melanggar aturan lalu lintas
  • Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
  • Melanggar batas kecepatan

Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan:

  • 5 Poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
  • 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
  • 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

Konsekuensi Akumulasi Poin
Apabila akumulasi poin pelanggaran mencapai angka tertentu, sanksi yang dikenakan akan semakin berat:

  • 12 Poin: SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
  • 18 Poin: SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

SIM bisa dicabut bila pemilik SIM mendapat 12 poin, ia akan dikenakan penalti 1 berupa penahanan atau pencabutan sementara AIM sebelum putusan pengadilan.

Jika pemilik SIM telanjur mendapatkan 18 poin atau penalti 2 maka SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sholeh Yang Tidak Saleh Terancam 5 Tahun Penjara, Kejar-kejaran Dengan Polisi Perkara Honda Jazz GD3

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa