1 Poin
- Tidak menggunakan helm
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengangkut orang menggunakan mobil barang
3 Poin
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
5 Poin
- Tidak membawa SIM
- Melanggar aturan lalu lintas
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
- Melanggar batas kecepatan
Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan:
- 5 Poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
- 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
- 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
Konsekuensi Akumulasi Poin
Apabila akumulasi poin pelanggaran mencapai angka tertentu, sanksi yang dikenakan akan semakin berat:
- 12 Poin: SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
- 18 Poin: SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
SIM bisa dicabut bila pemilik SIM mendapat 12 poin, ia akan dikenakan penalti 1 berupa penahanan atau pencabutan sementara AIM sebelum putusan pengadilan.
Jika pemilik SIM telanjur mendapatkan 18 poin atau penalti 2 maka SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR