GridOto.com - Pihak kepolisian bakal memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Ia menegaskan kebijakan baru ini mulai dijalankan pada Januari 2025.
"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," kata Aan dalam keterangan resminya, Minggu (5/1/2025).
Aan menyebut landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandan Surat Izin Mengemudi.
Aan menegaskan dalam penerapannya polisi nantinya akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki SIM.
Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaranya.
Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.
"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan.
Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Berlaku di Awal Tahun 2025?
Nah ini dia Kategori Poin Pelanggaran
Sistem tilang ini membagi pelanggaran ke dalam beberapa kategori, masing-masing dengan jumlah poin berbeda sesuai tingkat kesalahannya. Berikut rinciannya:
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR