GridOto.com - Razia kendaraan yang dilakukan polisi secara rutin bermaksud membuat pengguna kendaran jera dan lebih taat aturan dalam berkendara.
Biasanya, razia digelar di tempat yang banyak dilanggar oleh pengendara, salah satunya tikungan jalan.
Namun lokasi tersebut dinilai masyarakat sering menganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyampaikan, tilang dan pemeriksaan adalah dua hal yang berbeda.
Ia menjelasakan, pemeriksaan disebutkan di Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Berikut bunyi Pasal 21:
"Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas."
Baca Juga: Jangan Ngebantah, Polisi Berhak Sita Kendaraan Saat Razia Dengan Syarat Ini
"Adapun yang dimaksud dengan 'tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas', misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan," ujar Artanto disitat Kompas.com, Jumat (3/1/2025).
Jika mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012, tikungan jalan merupakan tempat yang bisa mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Dengan begitu, razia kendaraan yang dilakukan di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum.
Akan tetapi, Artanto memberikan pengecualian, yaitu jika pengendara tertangkap tangan sedang melanggar tata tertib lalu lintas, misal tidak membawa helm, maka polisi berhak menilang di tempat.
Adapun aturan terkait pemeriksaan atau razia diatur dalam Pasal 22 sebagai berikut:
(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR