Dengan begitu, razia kendaraan yang dilakukan di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum.
Akan tetapi, Artanto memberikan pengecualian, yaitu jika pengendara tertangkap tangan sedang melanggar tata tertib lalu lintas, misal tidak membawa helm, maka polisi berhak menilang di tempat.
Adapun aturan terkait pemeriksaan atau razia diatur dalam Pasal 22 sebagai berikut:
(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR