Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Kendaraan di Tikungan Jalan Sering Jadi Polemik, Ternyata Ini Aturannya

Ferdian - Sabtu, 4 Januari 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi razia kendaraan
Tribun-bali.com
Ilustrasi razia kendaraan

Dengan begitu, razia kendaraan yang dilakukan di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum.

Akan tetapi, Artanto memberikan pengecualian, yaitu jika pengendara tertangkap tangan sedang melanggar tata tertib lalu lintas, misal tidak membawa helm, maka polisi berhak menilang di tempat.

Adapun aturan terkait pemeriksaan atau razia diatur dalam Pasal 22 sebagai berikut:

(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa