GridOto.com - Razia kendaraan yang dilakukan polisi secara rutin bermaksud membuat pengguna kendaran jera dan lebih taat aturan dalam berkendara.
Biasanya, razia digelar di tempat yang banyak dilanggar oleh pengendara, salah satunya tikungan jalan.
Namun lokasi tersebut dinilai masyarakat sering menganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyampaikan, tilang dan pemeriksaan adalah dua hal yang berbeda.
Ia menjelasakan, pemeriksaan disebutkan di Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Berikut bunyi Pasal 21:
"Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas."
Baca Juga: Jangan Ngebantah, Polisi Berhak Sita Kendaraan Saat Razia Dengan Syarat Ini
"Adapun yang dimaksud dengan 'tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas', misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan," ujar Artanto disitat Kompas.com, Jumat (3/1/2025).
Jika mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012, tikungan jalan merupakan tempat yang bisa mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR