FTZ mengacu pada PP No. 48 Tahun 2007 adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah Indonesia yang terpisah dari daerah pabean.
Dengan demikian di kawasan FTZ ini bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
Termasuk di dalamnya pajak untuk Bahan Bakar Minyak.
Seperti diketahui, dalam pembentukan harga BBM ada komponen pajak seperti PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang dipungut Pemerintah Pusat.
Sementara PBBKB berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2000, dipungut Pemda sebesar 5 persen dari nilai jual sebelum pajaknya.
Jadi paham ya, kenapa harga BBM Non Subsidi di wilatah FTZ lebih murah dari wilayah lain.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR