Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Opsen Berlaku Besok, AISI Berharap Tidak Ada Kenaikan Nilai Pajak

Hendra - Sabtu, 4 Januari 2025 | 14:40 WIB
Jika Opsen bikin pajak naik, penjualan motor tergerus
Istimewa
Jika Opsen bikin pajak naik, penjualan motor tergerus

Sebab, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang menjadi payung hukum Opsen, dimaksudkan untuk pembagian keuangan yang lebih tegas antar Pemprov dan Pemkab/Pemkot. 

Pajak Opsen yang dipungut dari wajib pajak akan menjadi hak langsung dari Pemerintah tingkat II yakni kabupaten atau kotamadya. 

Jadi Opsen ini bukan untuk menaikkan nilai pajak tetapi perimbangan keuangan Daerah Tingkat I dan Tingkat II.

Sigit Kumala , Ketua Bidang Komersial AISI.  Berharap tidak ada kenaikan harga
GridOto
Sigit Kumala , Ketua Bidang Komersial AISI. Berharap tidak ada kenaikan harga

Dalam pelaksanaannya, beberapa daerah Tingkat I sudah menerapkan keberadaan UU No. 1 Tahun 2022 yang bukan dalam rangka menaikkan nilai pajak. 

Sigit Kumala menyebutkan Provinsi Jawa Timur salah satunya. 

"Di Jatim sudah menerapkan aturan Opsen namun tidak ada penambahan nilai pajak yang harus dibayarkan, semoga daerah lain bisa mengikutinya," jelas Sigit. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa