Sebab, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang menjadi payung hukum Opsen, dimaksudkan untuk pembagian keuangan yang lebih tegas antar Pemprov dan Pemkab/Pemkot.
Pajak Opsen yang dipungut dari wajib pajak akan menjadi hak langsung dari Pemerintah tingkat II yakni kabupaten atau kotamadya.
Jadi Opsen ini bukan untuk menaikkan nilai pajak tetapi perimbangan keuangan Daerah Tingkat I dan Tingkat II.
Dalam pelaksanaannya, beberapa daerah Tingkat I sudah menerapkan keberadaan UU No. 1 Tahun 2022 yang bukan dalam rangka menaikkan nilai pajak.
Sigit Kumala menyebutkan Provinsi Jawa Timur salah satunya.
"Di Jatim sudah menerapkan aturan Opsen namun tidak ada penambahan nilai pajak yang harus dibayarkan, semoga daerah lain bisa mengikutinya," jelas Sigit.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR