Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Telat Hangus, Segini Batas Waktu Pengambilan Uang Sisa Denda Tilang

Irsyaad W - Kamis, 2 Januari 2025 | 15:30 WIB
Pengambilan sisa denda tilang dilakukan di BRI.
MOTOR Plus Online/Indra GT
Pengambilan sisa denda tilang dilakukan di BRI.

GridOto.com - Uang sisa denda tilang bisa diambil pelanggar namun dengan batas waktu.

Jika telat satu hari saja, dipastikan uang kalian akan hangus dan menjadi milik negara.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, setiap pelanggaran diberikan ruang atau kesempatan menitipkan denda tilang di bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.

"Konsekuensinya bagi pelanggar yang menitipkan uang di bank adalah sebesar denda maksimal terhadap jenis pelanggaran yang dilanggar," bebernya.

"Misal melanggar rambu-rambu, pelanggar melalui rekening Briva dapat menitipkan besaran denda di Bank sebesar Rp 500.000,” ucap Budiyanto, (29/12/24) melansir Kompas.com.

Dari bukti pembayaran titipan di Bank, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita di Penyidik.

Apabila di kemudian hari penetapan putusan pelanggar tersebut lebih kecil dari uang titipan, maka bisa diambil dan ada batas waktunya.

Baca Juga: Lumayan Nih, Ternyata Uang Sisa Denda Tilang Bisa Diambil, Ini Caranya

“Eksekutor atau Penyidik wajib memberitahukan kepada pelanggar untuk mengambil sisa denda tilang karena apabila dalam satu tahun sejak penetapan putusan pengadilan sisa denda tidak diambil akan langsung masuk ke kas Negara," ucap Budiyanto.

Budiyanto juga menjelaskan, dalam aturan hukum yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Mahkamah Agung No 12 Tahun 2016, disebutkan bahwa eksekutor yang melaksanakan putusan Pengadilan adalah Jaksa.

"Penyelesaian perkara tilang dilakukan melalui acara cepat, sehingga tidak memerlukan Berita Acara (BA), cukup dengan catatan pelanggaran lalu lintas beserta lampiran barang bukti (BB) atau bukti pembayaran yang langsung dikirim oleh penyidik atas nama Penyidik Umum (PU) ke Pengadilan,” ucapnya.

Berikut tahapan cara ambil kelebihan denda tilang dilansir dari website e-Tilang Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ :

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.

Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

Baca Juga: Pengamat Transportasi: Ingat Sisa Denda Tilang Harus Segera Diinfokan ke Pelanggar

2. Periksa sisa titipan

Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.

Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI

Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.

Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar

Budiyanto juga mengatakan, pengembalian sisa atau kembalian dari denda tilang tersebut tidak ada potongan biaya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Lebih Murah dari Honda Scoopy, Matic Retro Ini Sudah Bisa Konektivitas Smartphone

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa