"Penyelesaian perkara tilang dilakukan melalui acara cepat, sehingga tidak memerlukan Berita Acara (BA), cukup dengan catatan pelanggaran lalu lintas beserta lampiran barang bukti (BB) atau bukti pembayaran yang langsung dikirim oleh penyidik atas nama Penyidik Umum (PU) ke Pengadilan,” ucapnya.
Berikut tahapan cara ambil kelebihan denda tilang dilansir dari website e-Tilang Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ :
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
Baca Juga: Pengamat Transportasi: Ingat Sisa Denda Tilang Harus Segera Diinfokan ke Pelanggar
2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank.
Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar
Budiyanto juga mengatakan, pengembalian sisa atau kembalian dari denda tilang tersebut tidak ada potongan biaya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR