GridOto.com - Uang sisa denda tilang bisa diambil pelanggar namun dengan batas waktu.
Jika telat satu hari saja, dipastikan uang kalian akan hangus dan menjadi milik negara.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, setiap pelanggaran diberikan ruang atau kesempatan menitipkan denda tilang di bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.
"Konsekuensinya bagi pelanggar yang menitipkan uang di bank adalah sebesar denda maksimal terhadap jenis pelanggaran yang dilanggar," bebernya.
"Misal melanggar rambu-rambu, pelanggar melalui rekening Briva dapat menitipkan besaran denda di Bank sebesar Rp 500.000,” ucap Budiyanto, (29/12/24) melansir Kompas.com.
Dari bukti pembayaran titipan di Bank, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita di Penyidik.
Apabila di kemudian hari penetapan putusan pelanggar tersebut lebih kecil dari uang titipan, maka bisa diambil dan ada batas waktunya.
Baca Juga: Lumayan Nih, Ternyata Uang Sisa Denda Tilang Bisa Diambil, Ini Caranya
“Eksekutor atau Penyidik wajib memberitahukan kepada pelanggar untuk mengambil sisa denda tilang karena apabila dalam satu tahun sejak penetapan putusan pengadilan sisa denda tidak diambil akan langsung masuk ke kas Negara," ucap Budiyanto.
Budiyanto juga menjelaskan, dalam aturan hukum yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Mahkamah Agung No 12 Tahun 2016, disebutkan bahwa eksekutor yang melaksanakan putusan Pengadilan adalah Jaksa.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR