Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Berlaku di Awal Tahun 2025?

M. Adam Samudra - Kamis, 2 Januari 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM A dan C di Satpas
Adam Samudra
Ilustrasi pembuatan SIM A dan C di Satpas

GridOto.com - BPJS sebagai salah satu persayaratan membuat SIM sempat diperpanjang di tahun 2024.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasbudit SIM Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo.

"Betul uji coba diperpanjang sampai nanti ada evaluasi bersama dari BPJS," kata Heru belum lama ini kepada GridOto.com.

Dikabarkan sebelumnya, aturan BPJS sebagai salah satu syarat membuat SIM baru bakal resmi diterapkan pada 1 Desember 2024.

Namun hal ini belum disahkan dan uji cobanya akan terus dilakukan dan kemungkinan persyaratan BPJS sebagai pembuatan SIM akan berlaku di tahun 2025 ini.

Adapun untuk penerapan BPJS secara nasional belum dapat dipastikan.

Setelah masa uji coba, pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan akan lebih dulu melakukan evaluasi dari penerapan aturan tersebut.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).

Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.

Syarat Buat SIM Baru

Nah, buat kalian ini dia beberapa syarat membuat SIM Baru 2025.

Baca Juga: Biaya Bikin SIM Tanpa Calo Per 1 Januari 2025 Cuma Segini Angkanya

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan permohonan SIM baru.

Dokumen-dokumen tersebut di antaranya bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut syarat membuat SIM baru.

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Bukti kepesertaan JKN yang masih aktif (jika sudah berlaku)

Tidak sebanyak membuat SIM baru, tapi pemohon tetap harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat memperpanjang SIM.

Bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM, berikut syarat yang perlu dipenuhi.

  • SIM lama
  • KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
  • Bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kembali Mengemuka, Frugal Living Pun Perlu Duit

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa