Baca Juga: Biaya Bikin SIM Tanpa Calo Per 1 Januari 2025 Cuma Segini Angkanya
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan permohonan SIM baru.
Dokumen-dokumen tersebut di antaranya bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut syarat membuat SIM baru.
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti kepesertaan JKN yang masih aktif (jika sudah berlaku)
Tidak sebanyak membuat SIM baru, tapi pemohon tetap harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat memperpanjang SIM.
Bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM, berikut syarat yang perlu dipenuhi.
- SIM lama
- KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
- Bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR