GridOto.com - BPJS sebagai salah satu persayaratan membuat SIM sempat diperpanjang di tahun 2024.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasbudit SIM Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo.
"Betul uji coba diperpanjang sampai nanti ada evaluasi bersama dari BPJS," kata Heru belum lama ini kepada GridOto.com.
Dikabarkan sebelumnya, aturan BPJS sebagai salah satu syarat membuat SIM baru bakal resmi diterapkan pada 1 Desember 2024.
Namun hal ini belum disahkan dan uji cobanya akan terus dilakukan dan kemungkinan persyaratan BPJS sebagai pembuatan SIM akan berlaku di tahun 2025 ini.
Adapun untuk penerapan BPJS secara nasional belum dapat dipastikan.
Setelah masa uji coba, pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan akan lebih dulu melakukan evaluasi dari penerapan aturan tersebut.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif.
Syarat Buat SIM Baru
Nah, buat kalian ini dia beberapa syarat membuat SIM Baru 2025.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR