Kebijakan BBNKB merujuk dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.
Dalam regulasi tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan setelah proses penyerahan kendaraan.
Dikutip dari situs web Badan Pendapatan Daerah Jakarta, setelah proses penyerahan kendaraan maka wajib mendaftarkan kendaraan bermotor pemilik baru dalam jangka waktu 30 hari.
Setelah itu melaporkan secara tertulis melalui Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 hari.
Laporan tertulis tersebut memuat informasi nama, alamat, keterangan waktu penyerahan, nomor polisi bermotor, lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Nah Ini dia syarat Bea Balik Nama
1. KTP elektronik asli pemilik lama.
2. Fotokopi KTP elektronik pemilik baru.
3. Fotokopi dan BPKB asli.
4. Fotokopi dan STNK asli.
5. Materai Rp10.000.
6. Bukti jual beli kendaraan, misalnya kuitansi transaksi.
7. Bukti keterangan cek fisik kendaraan dari Samsat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR