Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tahun Baru 2025, Ini Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor di Samsat

M. Adam Samudra - Kamis, 2 Januari 2025 | 09:15 WIB
Ilustrasi pengurusan balik nama kendaraan di samsat
Adam Samudra
Ilustrasi pengurusan balik nama kendaraan di samsat

Kebijakan BBNKB merujuk dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah.

Dalam regulasi tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan setelah proses penyerahan kendaraan.

Dikutip dari situs web Badan Pendapatan Daerah Jakarta, setelah proses penyerahan kendaraan maka wajib mendaftarkan kendaraan bermotor pemilik baru dalam jangka waktu 30 hari.

Setelah itu melaporkan secara tertulis melalui Dinas Pelayanan Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 hari.

Laporan tertulis tersebut memuat informasi nama, alamat, keterangan waktu penyerahan, nomor polisi bermotor, lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). 

Nah Ini dia syarat Bea Balik Nama

1. KTP elektronik asli pemilik lama.

2. Fotokopi KTP elektronik pemilik baru.

3. Fotokopi dan BPKB asli.

4. Fotokopi dan STNK asli.

5. Materai Rp10.000.

6. Bukti jual beli kendaraan, misalnya kuitansi transaksi.

7. Bukti keterangan cek fisik kendaraan dari Samsat.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa