Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tahun Baru 2025, Ini Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor di Samsat

M. Adam Samudra - Kamis, 2 Januari 2025 | 09:15 WIB
Ilustrasi pengurusan balik nama kendaraan di samsat
Adam Samudra
Ilustrasi pengurusan balik nama kendaraan di samsat

  GridOto.com - Proses balik nama kendaraan merupakan tahapan penting bagi pemilik baru kendaraan untuk mengganti nama kepemilikan secara sah di surat-surat kendaraan.

Agar proses ini berjalan lancar, beberapa dokumen perlu dipersiapkan.

Namun perlu dicatat, sebelumnya Tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) berbunyi, "Objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sebelumnya ada, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua tertulis 1 persen.

Aturan sudah digantikan setelah terbit Perda DKI Nomor 1 2024.

Dalam pasal tersebut tidak disebutkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan.

Itu hanya dikenakan tarif penyerahan pertama. Khusus ketentuan perubahan objek BBNKB ditetapkan berlaku tiga tahun sejak 5 Januari 2022. Itu berarti akan berlaku pada 5 Januari 2025.

Bea Balik Nama

Sekadar informasi, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua tertulis 1 persen.

Aturan sudah digantikan setelah terbit Perda DKI Nomor 1 2024.

Baca Juga: Arek Jatim Sorak-sorai, Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB 2025 Dijamin Anteng

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa