GridOto.com - Proses balik nama kendaraan merupakan tahapan penting bagi pemilik baru kendaraan untuk mengganti nama kepemilikan secara sah di surat-surat kendaraan.
Agar proses ini berjalan lancar, beberapa dokumen perlu dipersiapkan.
Namun perlu dicatat, sebelumnya Tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) berbunyi, "Objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sebelumnya ada, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua tertulis 1 persen.
Aturan sudah digantikan setelah terbit Perda DKI Nomor 1 2024.
Dalam pasal tersebut tidak disebutkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan.
Itu hanya dikenakan tarif penyerahan pertama. Khusus ketentuan perubahan objek BBNKB ditetapkan berlaku tiga tahun sejak 5 Januari 2022. Itu berarti akan berlaku pada 5 Januari 2025.
Bea Balik Nama
Sekadar informasi, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang BBNKB, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua tertulis 1 persen.
Aturan sudah digantikan setelah terbit Perda DKI Nomor 1 2024.
Baca Juga: Arek Jatim Sorak-sorai, Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB 2025 Dijamin Anteng
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR