GridOto.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu hal yang sangat menjengkelkan.
Namun tenang, STNK hilang bisa langsung melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.
Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.
Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.
Prosedur pengurusan dengan mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru, melakukan cek fisik kendaraan, dan juga melakukan pengecekan untuk blokir STNK.
Ini dilakukan sebagai syarat untuk mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
Setelah semua alur dilalui pemohon bisa menuju ke loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
Baca Juga: Perpanjang STNK Bisa di Hari Libur Nasional, Caranya Cukup Begini
Biasanya untuk penerbitan STNK baru biaya yang dikenakan sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
Dengan catatan, pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Untuk biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR