Asuransi sendiri sebetulnya tidak wajib sehingga itu tergantung keinginan pemohon.
Asuransi tersebut dibedakan antara jenis SIM A dan SIM C.
Tapi biayanya sama, yaitu Rp 50 ribu per SIM. Jadi untuk perpanjang SIM A dan SIM C dikenakan dua asuransi dengan total Rp 100 ribu.
Setelah bayar asuransi, pemohon lanjut ke loket 4 untuk mengambil formulir ke petugas, nah di sini pulpen yang dibawa sendiri akan sangat berguna.
Dalam formulir SIM tersebut biasanya berisikan nama, alamat , Satpas kedatangan, nomor HP, alamat email dan sebagainya.
Ketika semua sudah lengkap diisi, serahkan formulir tersebut ke loket pembuatan SIM.
Biasanya nama kita akan dipanggil untuk melakukan foto SIM.
Setelahnya pemohon SIM langsung diarahkan ke loket ujian teori, biasanya hanya perlu menjawab soal terkait arti rambu lalu lintas.
Biasanya setiap soal harus berhasil terjawab dalam waktu 10 detik, pemohon wajib mengumpulkan poin 80-75 agar bisa lulus.
Terakhir adalah ujian praktik, petugas biasanya akan mengarahkan pemohon untuk memilih salah satu motor, matik atau manual.
Pemohon tinggal melawati trek sesuai arahan petugas dan jangan sampai kaki turun atau motor terkena cone.
Setelah semua dirasa lulus pemohon tinggal menunggu SIM dicetak di loket terakhir.
Jadi, bagi kalian yang ingin membuat SIM A perlu menyiapkan dan Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, biaya kesehatan Rp 35 ribu, asuransi Rp 50 ribu dan terakhir Psikologi Rp 60 ribu.
Itulah serangkaian yang mesti dilalui ketika ingin membuat SIM baru, tentu setiap Satpas memiliki biaya berbeda.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR