GridOto.com - Sudah masuk 1 Januari 2025 bagi pemohon SIM yang ingin perpanjang dan buat baru harus mengetahui biaya resminya tanpa bantuan calo.
Nah, GridOto merangkum biaya bikin SIM A maupun SIM C nih dari awal datang sampai SIM jadi.
Pertama kalian siapkan terlebih dahulu 5 lembar foto kopi KTP, baik bagi yang mau perpanjang atau buat SIM baru.
Siapkan juga uang cash, pakaian rapih, dan satu buah pulpen untuk mengisi data formulir bikin SIM.
Setelah semua sudah siap, pertama pemohon harus melewati tes psikologi melalui aplikasi secara online, nantinya pada aplikasi tersebut pemohon tinggal mengikuti soal yang disediakan.
Untuk tarif tes psikologi, setiap Satpas mengenakan biaya Rp 60 ribu.
Kedua, setelah melalui tes psikologi di loket satu biasanya pemohon langsung diarahkan ke loket dua bagian kesehatan.
Biaya tes kesehatan cukup merogoh kocek Rp 35 ribu. Pemohon biasanya hanya akan di tanya soal tinggi badan, dan tes buta warna.
Setelah selesai, pemohon SIM diarahkan ke loket tiga untuk membayar asuransi kecelakaan sebesar Rp 50 ribu.
Baca Juga: Heboh Info Bikin SIM Desember Gratis dan Berlaku Seumur Hidup, Faktanya Begini
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR