Selain itu, Yamaha Aerox 155 milik korban yang sempat dirampas pelaku juga berhasil diamankan sebelum dijual secara daring.
"Motornya berhasil kita amankan saat akan ditransaksikan secara online. Sebelum terjadi transaksi, kita lakukan penangkapan," ungkap Sutikno.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta dilapis dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sutikno menjelaskan, para pelaku mengincar korban yang tengah bersantai di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit.
"Korban N saat itu bersama pacarnya CV (29) sedang duduk di sepeda motor ketika keempat pelaku mendekat dan mencoba mengambil motor mereka," katanya.
Baca Juga: Kenalan Sama Berondong, Wanita 52 Tahun Kehilangan Honda Brio dan Nyaris Tewas
Korban N berusaha mempertahankan motornya sehingga dua pelaku melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam.
"Korban N mengalami luka serius di tangan, sedangkan jari kelingking korban CV hampir putus," kata Sutikno.
Setelah melukai korban, para pelaku kabur dengan membawa Yamaha Aerox 155 korban.
Kedua korban saat ini mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR