GridOto.com - Pemerintah akan memberikan insentif pajak buat mobil hybrid mulai tahun 2025.
Insentif pajak untuk mobil hybrid adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Insentif pajak ini akan diberikan untuk mobil berteknologi Mild Hybrid Electric Vehicle (MHEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), dan Plug-in Hybrid (PHEV).
Namun, insentif ini enggak otomatis menggoda Citroen Indonesia buat main mobil hybrid lho.
"Untuk saat ini kami belum ada rencana untuk mengeluarkan mobil hybrid buat pasar Indonesia," jelas Tan Kim Piauw, Chief Executive Officer PT Indomobil National Distributor (IND) kepada GridOto.com saat acara Year End Media Gathering Citroen di Jakarta (19/12/2024).
Baca Juga: Citroen Indonesia Ungkap Harga Baru C3 MT dan Jagoan buat Tahun 2025
Menurut Pak Tan, sapaan akrabnya, untuk elektrifikasi di Indonesia, Citroen masih fokus di pengembangan mobil listrik bertenaga baterai alias Battery Electric Vehicle (BEV).
"Karena insentif yang diberikan pemerintah untuk mobil listrik itu lebih besar dibandingkan buat mobil hybrid," lanjut pria ramah ini sambil tersenyum.
Salah satu bukti keseriusan PT IND terhadap pengembangan mobil listrik di Indonesia adalah rencana perakitan Citroen e-C3 di sini.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR