Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belasan Korban Kempis Ban Mobil di Monas Geregetan Tapi Ngaku Salah, Sudah Bayar Parkir Rp 30 Ribu

Irsyaad W - Senin, 30 Desember 2024 | 22:30 WIB
Dalam lingkaran merah, belasan ban mobil digembosi saat parkir di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, (29/12/24)
Dinda Aulia Ramadhanty/Kompas.com
Dalam lingkaran merah, belasan ban mobil digembosi saat parkir di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, (29/12/24)

"Jukirnya sekarang enggak tahu di mana, ya mungkin karena tadi ada petugas (Dishub) jadi ngilang juga," ucap dia.

Hal serupa juga disebutkan Dimas (26), yang mengaku memberikan Rp 30.000 ke jukir liar.

"Ya saya kira boleh parkir di sini, karena memang sepanjang jalan ini padat kendaraan parkir kan," ungkap Dimas.

Ia menyesali keyakinannya merasa aman memarkir mobilnya di lahan liar.

"Ya sekarang terima nasib saja, kan saya juga yang salah," katanya.

Baca Juga: Dari Pada Dikempesin, Ini Titik Kantong Parkir Sekitar Monas

Pemilik mobil mengganti roda sendiri setelah ban-nya digembosi petugas Dishub ketika parkir di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, (29/12/24)
Dinda Aulia Ramadhanty/Kompas.com
Pemilik mobil mengganti roda sendiri setelah ban-nya digembosi petugas Dishub ketika parkir di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, (29/12/24)

Diketahui, ban belasan mobil digembosi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan parkir liar Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, (29/12/24).

Sepanjang satu kilometer di jalan tersebut, petugas Dishub mengempiskan 18 mobil.

Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar menyampaikan tindakan ini sebagai sikap tegas Dishub terhadap parkir liar yang tersebar di sekitar Monas.

"Cukup dengan cabut pentil sebagai efek jera," ucap Wildan saat dikonfirmasi, (29/12/24).

Pihaknya menyarankan agar pengunjung Monas dapat parkir di lahan resmi, salah satunya di Stasiun Gambir dan di IRTI Monas.

Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Lupito menjelaskan, ada sanksi tegas yang dapat dikenakan kepada juru parkir liar.

Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 61, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 60 hari atau denda maksimal Rp 20 juta.

Baca Juga: Parkir Sembarangan di Kota Medan, Puluhan Motor Digembosi, Menurut Undang-Undang Dendanya Segini

"Sanksinya dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan (penjara) 10 sampai dengan maksimum 60 hari," ucap Syafrin, (15/5/24) lalu dikutip dari Kompas.com.

"Atau denda sebesar Rp 100.000 sampai dengan Rp 20.000.000," tambah Syafrin.

Namun, Dishub Jakarta tidak mau langsung menjerat para jukir liar dengan sanksi tersebut dengan alasan ingin mengedepankan tindakan yang humanis dan dibarengi dengan pembinaan.

"Dalam satu bulan ini polanya ialah humanis dan persuasif. Agar dalam menegakkan penindakan (kepada jukir liar) prinsipnya pembinaan dan kemudian kita arahkan," ujar Syafrin.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa