"Demikian juga bagi pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm mereka pun pelanggaran lalin sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ucapnya.
"Ayat (1) pengemudi tidak menggunakan helm, sedangkan ayat (2) penumpang tidak menggunakan helm, pidana kurungan sama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata dia.
Selanjutnya, Budiyanto juga mengatakan, dalam pasal 267 ayat (3) pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada Bank yang dituju oleh Pemerintah, seperti dalam video dikirim ke Nomor BRIVA setiap pelanggar dalam tilang.
"Jumlah denda yang dititipkan kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Tidak memiliki SIM denda maksimalnya Rp 1 juta, sedangkan yang tidak memakai atau menggunakan helm baik pengemudi maupun penumpang adalah Rp 250 ribu," ucapnya.
Sehingga jika pelanggar tidak memiliki SIM dan penumpang tidak memakai helm akan dikenakan denda Rp 1.250.000, dan di transfer melalui Briva.
Baca Juga: Denda Tilang Elektronik Desember 2024, Begini Cara Cek Kena Atau Tidak
"Uang denda yang dikirim ke Bank sifatnya titipan, dalam arti bahwa setelah nanti ada putusan dari Pengadilan terhadap jenis pelanggaran tersebut dan putusan lebih kecil dibandingkan dengan uang titipan, sisanya dapat diambil di Jaksa sebagai eksekutor," ucapnya.
Budiyanto juga mengatakan, jika umumnya putusan pengadilan terhadap pelanggar lalu lintas lebih kecil dari uang atau denda yang dititipkan di Bank, sehingga jika ada sisa bisa diambil.
"Dasar hukum pengembalian sisa denda diatur dalam pasal 268 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dijelaskan pada ayat (1) dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil, ayat (2) sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan Pengadilan disetorkan ke Kas negara,” jelasnya.
Namun, sisa uang denda tilang tersebut juga bisa ditransfer ke rekening bersangkutan, tapi jika ada kendala maka bisa langsung ke Kantor Kejaksaan.
"Sistem sebenarnya sudah dibuat via Kejaksaan, tapi masih sering ada kendala. Harusnya bisa via by sistem tapi kalau sistem ada kendala bisa langsung ke Kantor Kejaksaan, karena dalam tata cara penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas dan KUHAP, Jaksa sebagai eksekutor,” ujar Budiyanto.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR